Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM

KEKUATAN HUKUM BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK MELALUI PPAT MAUPUN SECARA MANDIRI

Samosir, Agustini (Unknown)
Fitriani, Rini (Unknown)
Fatimah, Fatimah (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah hak milik melalui PPAT maupun secara mandiri. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif yang dimana penelitian yang difokuskan pada suatu aturan hukum atau peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang ada dilapangan. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah harus melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dimana PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Balik nama sertifikat tanah di dalam jual beli penjual dan pembeli harus membuat akta jual beli (AJB) dihadapan PPAT, AJB diperlukan sebagai syarat balik nama serifikat tanah dikantor badan pertanahan nasional (BPN). Balik nama harus diurus melalui PPAT dan juga bisa mengurus sendiri langsung ke BPN, akan tetapi kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah secara mandiri belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...