Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah hak milik melalui PPAT maupun secara mandiri. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif yang dimana penelitian yang difokuskan pada suatu aturan hukum atau peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang ada dilapangan. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah harus melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dimana PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Balik nama sertifikat tanah di dalam jual beli penjual dan pembeli harus membuat akta jual beli (AJB) dihadapan PPAT, AJB diperlukan sebagai syarat balik nama serifikat tanah dikantor badan pertanahan nasional (BPN). Balik nama harus diurus melalui PPAT dan juga bisa mengurus sendiri langsung ke BPN, akan tetapi kekuatan hukum balik nama sertifikat tanah secara mandiri belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023