Tujuan Penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan Menganalasis Pengaturan Persekongkolan Tender dalam Hukum Positif di Inodenisa dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Persekongkolan Tender. Metode Penelitian yang Digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Pendekatan yang Digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Analistis. Pengaturan Persekongkolan Tender dalam Hukum Positif di Indonesia adalah mulai dari UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2023, Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 80 Tahun 2008. Adapun Pertimbangan hakim sudah tepat menurut UU, karena tetap dikatakan bersalah dan diperkuat oleh PN dan MA walau sanksinya dikurangi. Akibat hukum dari persekongkolan tender adalah PT. Nurul Ilham Pratama dan PT. Yunita Putri Tungal dilarang mengikuti tender selama 1 tahun dan untuk PT. Agung Perdana Bulukumba membayar denda Rp.1.000.000.000,-. Persekongkolan tender sangat merugikan peserta tender dan negara. Sanksi yang dapat dijatuhkan sanksi administratif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023