Kepolisian memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian dari fungsi Kepolisian. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui fungsi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait korupsi pengadaan barang/jasa Pemerintah di Polres Ngada. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan fungsi kepolisian dan hambatan-hambatan saat proses penyelidikan dan penyidikan terkait korupsi di wilayah hukum Polres Ngada. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menujukkan bahwa, pertama; pelaksanaan fungsi kepolisian di wilayah hukum Polres Ngada dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah terimplentasi sebagaimana mestinya. Kedua; hambatan-hambatan yang dihadapi selama melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polres Ngada dalam korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah ditemukan bahwa tingginya intervensi dari berbagai pihak khususnya Jaksa, interprestasi penegak hukum yang berbeda dalam menafsirkan hukum yang diterapkan, dan pelaku menghilangkan barang bukti dengan menjualnya sehingga kesulitan dalam pembuktian.
Copyrights © 2023