Kedatangan pengungsi etnis Rohingya di Indonesia semakin meningkat sejak adanya penerimaan oleh masyarakat Aceh sejak tahun 2009. Namun penerimaan tersebut memberikan harapan bagi pengungsi Rohingya lainnya yang berada di Bangladesh untuk ke Indonesia dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi, hal ini dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap etnis Rohingya. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana yurisdiksi Indonesia atas tindak pidana perdagangan orang terhadap pengungsi Rohingya. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian meunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh warga negara asing dengan negara tujuan dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang adalah Indonesia, maka berlaku yurisdiksi Indonesia terhadap para tersangka yang merupakan warga negara asing berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, secara konseptual berdasarkan asas teritorial dan teori akibat memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk mengadili kasus perdagangan orang yang dilukukan oleh warga negara asing yang akibat dari perbuatannya atau tujuan dari perbuatannya di wilayah Indonesia. Sedangkan dalam proses penegakan hukum berdasarka kompetensi relatif terhadap 3 (tiga) tersangka perdagangan orang warga negara asing dapat diadili di Indonsia.
Copyrights © 2024