Dalam kehidupan masyarakat pernikahan usia dini masih sering terjadi, terlebih di pedesaan. Salah satunya di Desa Pandan Dure. Desa Pandan Dure merupakan sebuah desa di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan angka pernikahan usia anak yang cukup tinggi. Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat perkait dengan perkawinan usia anak dalam perspektif hukum positif Indonesia dan perkawinan usia anak dalam perspektif hukum pidana. Selain itu juga untuk mengetahui peran serta Masyarakat Desa Pandan Dure Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dalam upaya menurunkan angka parkawinan usia anak. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan menunjukkan terjadi peningkatan pemahaman dan peningkatan kemahiran hukum Masyarakat di Desa Pandan Dure Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Peningkatan kemampuan ini diukur dari tingkat pengetahuan baik sebelum dan sesudah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat. Pengukuran ini dilakukan dengan metode pertanyaan langsung secara acak kepada peserta pengabdian masyarkat. peran serta Masyarakat yang dalam upaya menurunkan angka perkawianan usia anak sangat penting.
Copyrights © 2024