Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui upaya dari Pemda Kota Mataram dalam meningkatkan PAD dari sektor perpajakan daerah dan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak dan/atau belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah di Kota Mataram. Untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan penelitian empiric dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan Sosiologis serta dengan mengambil informan dari pihak terkait dan responden dari para pelaku. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa untuk meningkatkan PAD dari sektor perpajakan daerah Pemda Kota Mataram telah melakukan langkah-langkah dan Kebijakan Strategis, seperti melaksanakan kegiatan pendataan dan pendaftaran, sosialisasi, monitoring dan pengawasan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, evaluasi secara rutin, meningkatkan sumber daya dan penyempurnaan sistim dan prosedur pelayanan pemungutan dan untuk mengatasi kendala kurangnya tingkat kepatuhan/kesadaran Wajib Pajak Daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah Pemda Kota Mataram melakukan Pengawasan, pemberian sanksi, koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait. Penegakan hukum dibidang perpajakan daerah di Kota Mataram masih terbatas pada penegakan hukum administrasi belum ada perkara atau kasus pelanggaran atau kejahatan di bidang perpajakan daerah yang diselesaikan di meja pengadilan.
Copyrights © 2024