Notaris memiliki fungsi penting, terutama saat membuat akta otentik. Akta perjanjian kredit merupakan salah satu jenis akta yang sering dibuat oleh notaris. Pada praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana notaris membuat akta perjanjian kredit tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik sah dari objek jaminan yang selanjutnya akan menimbulkan masalah hukum seperti pelanggaran terhadap hak kepemilikan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang. Tujuan penelitian ini ialah guna menganalisis keabsahan perjanjian kredit yang menggunakan sertipikat hak milik orang lain sebagai objek jaminan dan mengkaji pertanggungjawaban pidana pada notaris yang membuat akta perjanjian kredit tanpa izin pemilik objek jaminan. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian yuridis normatif. Temuan penelitian menampilkan Keabsahan perjanjian kredit yang menggunakan sertifikat milik orang lain sebagai objek jaminan sangat bergantung pada adanya persetujuan dari pemilik sertifikat. Tanpa persetujuan tersebut, perjanjian kredit berpotensi tidak sah dan dapat dibatalkan oleh pengadilan. Notaris yang menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat perjanjian kredit tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggelapan.Tindakan ini juga melanggar kode etik profesi dan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Majelis Pengawas Notaris.
Copyrights © 2024