Salah satu yang menjadi penggerak perekonomian di Indonesia adalah Perseroan Terbatas. Sebagai suatu badan hukum Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang mandiri, dimana Perseroan Terbatas dapat melakukan kegiatan bisnis atas Namanya sendiri, mempunyai kekayaan sendiri, dan dapat digugat ataupun menggugat di pengadilan. Meskipun demikian, PT membutuhkan organ yang dapat mewakili PT melakukan semua hal tersebut. Organ PT yang dimaksud adalah rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan dewan komisaris. Ketiga organ PT di atas dalam melaksanakan tugasnya harus bertindak sesuai dengan kepentingan dan tujuan persero agar tindakan yang dilakukan oleh organ persero tidak merugikan persero. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Sehingga tujuan kami adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap tindakan rangkap jabatan dewan komisaris dan direksi dalam BUMN yang berbetuk PT. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah bahwa peraturan mengenai rangkap jabatan masih belum jelas dan terkesan tumpang tindih. Seperti halnya dalam UU PT rangkap jabatan ini tidak diatur didalamnya, namun dalam UU lainnya seperti UU BUMN mengatur dan melarang mengenai tindakan tersebut.
Copyrights © 2023