Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku perniagaan penyu dalam perkara Nomor 27/Pid.B/LH/2023/PN lbo serta Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap pelaku tindak pidana perniagaan penyu. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian empiris. Metode penelitian ini memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang ada (empiris) serta analisis yang akurat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di hubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik dari pelaksanaan aturan hukum yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Penyu Dalam Perkara Nomor 467/Pid.Sus/2014/PN.Pdg Pada putusan ini, USMAN NDIU sebagai terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dipidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp1.000,000 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) serta Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagang Penyu Pada Perkara Nomor 27/ Pid. B/LH/2023/PN.lbo dan Perkara Nomor 10/Pid.B/LH/2023/PN lbo Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridi Pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada keadaan yang tidak diatur dalam aturan perundang-undangan, namun keadaan tersebut baik melekat pada diri pelaku tindak pidana maupun berkaitan dengan masalah-masalah sosial dan struktur masyarakat.
Copyrights © 2023