Pernikahan dalam Islam tidak hanya merupakan ikatan emosional antara dua individu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai agama yang mendalam. Jumhur ulama sepakat bahwa mahar tidak termasuk kedalam rukun dari pernikahan. Namun berbeda dengan Imam Malik, dalam hal ini Imam Malik memberikan penekanan khusus terhadap kedudukan mahar, yang mana mahar termasuk sebagai salah satu rukun dalam pernikahan. Penelitian ini disebut dengan penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menitik beratkan pada studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan Conseptual. Adapun sumber data dalam penelitian ini berasal dari data skunder. Data skunder diperoleh melalui penelusuran sumber-sumber hukum, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, maupun bahan hukum tersier. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif dan yuridis normatif, berupa pernyataan, baik dari metode penetapan hukum maupun substansi hukum itu sendiri. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu; pertama, mahar merupakan salah satu rukun dalam pernikahan, sehingga untuk sah atau tidaknya suatu pernikahan mahar wajib dipenuhi imam Malik menempatkan mahar dalam kerangka nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, menjauhkan pandangan bahwa mahar hanyalah transaksi finansial semata. Kedua; Metode istinbath hukum yang digunakan Imam Malik dalam menetepkan kedudukan mahar dalam pernikahan, menggunakan metode qiyas (analisis analogi) untuk mengambil kesimpulan hukum.
Copyrights © 2023