HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH

KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN (STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IBN HAZM)

Jasmiati, Jasmiati (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2024

Abstract

Para fuqoha berbeda pendapat mengenai konsep kafa’ah, terutama dalam hal kriteria kafa’ah. Imam Syafi’i berpandangan bahwa kafa’ah dan kriteria kafa’ah itu penting dalam pemilihan calon pasangan sebelum pernikahan. Sedangkan Ibn Hazm memiliki pandangan yang berbeda, kafa’ah dalam pemilihan calon pasangan sebelum pernikahan tidak ada dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif: suatu metode penelitian hukum yang menitik beratkan pada studi kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini berupa buku, artikel, jurnal, dan tulisan hukum yang berkaitan dengan yang akan diteliti. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif dan yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: Imam Syafi’i memiliki pertimbangan berdasarkan Qs. Al-Baqarah: 221 dan Hadits, yang dengan jelas mengemukakan pentingnya mencari jodoh yang baik. Sedangkan Ibn Hazm memiliki pertimbangan terkait konsep kafa’ah dan kriteria kafa’ah bahwa tidak ada kafa’ah di dalam Islam karena sama kedudukannya kecuali dilihat dari segi agamanya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...