HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH

PANDANGAN IMAM SYAFI’I TENTANG KUFU DALAM PERNIKAHAN

Harahap, Sholehuddin (Unknown)
Arisman, Arisman (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2024

Abstract

Kufu dalam penikahan adalah suatu kajian yang sangat penting dalam fiqih pernikahan. Dengan penelitian ini dapat diketahui lebih jauh tentang pendapat Imam Syafi’i menetapkan kufu dalam pernikahan, dan relefansinya pada kondisi saat sekarang ini. Adapun bentuk  penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan, yakni dengan membaca dan menalaah buku-buku serta tulisan yang ada kaitannya dengan kufu dan permasalahannya. Sebagai  sumber primer dalam penelitian ini, di antaranya Kitab ‘al-Umm” karangan Imam Abi Abdillah Muhammad Bin Idris al-Syafi’i, Penerbit Beirut Darr fikr tt, sarah kitab fathul Muin atau Kitab ia’nah at-thalibiin, Sedangkan sumber sekunder adalah kajian-kajian yang membahas masalah yang ada hubungannya dengan pokok bahasan. Di antaranya al-Fiqh ala Mazahibil khomsah karya Muhammad Jawad Mughniyah. al-Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jazir, Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, fiqh munakahat dan buku-buku  kajian tentang fiqh sebagai sumber hukum Islam serta juga situs internet. Hasil dari penelitian ini adalah kufu dapat diartikan keseimbangan atau kesepadanan antara calon suami dan isteri dalam pernikahan. Serta Imam al-Syafi”I menetapkan keriteria kufu bahwa meliputi agama, nasab, kemerdekaan, pekerjaan, dan bebas dari cacat. Sedangkan tujuan kufu daam pernikahan sama dengan tujuan pernikahan itu sendiri yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...