Pengelolaan tanah wakaf produktif merupakan salah satu permasalahan utama dalam upaya meningkatkan porsi wakaf dalam perekonomian jamaah, sistem kerjasama pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan produktif dan sistem bagi hasil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemanfaatan tanah wakaf produktif dan pemanfaatan hasil wakaf berupa perkebunan sawit yang dikelola oleh para pengurus surau bersama jamaah agar dapat berkontribusi kepada masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, data dikumpulkan dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah wakaf pada dasarnya diperuntukkan bagi pengurus surau, sehingga pengurus surau berhak untuk menggunakan tanah wakaf. Bahwa pratik kerjasama pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan produktif akad yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat islam. Adapun bentuk kerjasama dalam pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan pruduktif yaitu bentuk kerjasama Mukhabarah. Tanah wakaf diberikan kepada pengurus surau untuk dikelola dalam urusan keagamaan. Pengurus Surau juga sebagai pengelola harta wakaf bekerjasama dengan petani dalam bentuk kebun kelapa sawit. Akad yang dibuat terdiri sistem dengan menggunakan akad Mukhabarah. Keputusan pengurus surau untuk kerjasama dengan masyaraka lokal dapat membantu perekonomian jamaah. Terkait pemberdayaan wakaf produktif, yang dikelola pengurus surau dengan jamaah surau di sektor kelapa sawit, memberikan manfaat yang dirasakan oleh anak yatim, pembangunan fasilitas Surau, biaya operasional surau dan sosial.
Copyrights © 2024