Nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat Lombok beraneka ragam,sifat dan jenisnya mencakup, etnis, bahasa, agama, budaya. Guna terpenuhinya kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, maka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat wajib dijadikan dinormakan dalam bentuk hukum. Terkait hal tersebut yang menjadi masalah, bagaimana model regulasi kerukunan antar umat beragama yang bersumber dari nilai -nilai kearifan lokal masyarakat di Lombok. Dengan menggunakan pendekatan perundangan -undangan, konsep, kasus, historis dan sosiologis. Hasil telaah, untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama pada masyarakat Lombok yaitu dapat dilakukan dengan menciptakan atau membangkitkan nilai kesadaran ,untuk saling menghargai kepercayaan dan tradisi agama, suku dan ras yang lain berupa toleransi, dengan konsep menyame braye, tolong menolong, bahasa krama, krama kampung dengan saling memberi dan segala masalah yang ditimbulkan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat dalam bentuk gundem atau sangkep. Sehingga dapat direkomendasikan model regulasi kerukunan antar umat beragama yang bersumber dari nilai -nilai kearifan lokal masyarakat di Lombok seperti konsep menyame braye saling ajinin, krame dapat dibuatkan dalam bentuk Hukumnya berupa peraturan daerah yang fungsinya untukmenguatkan SKB 3 Kementrian yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan , dan Menteri Dalam Negeri tentang kerukunan yang bertujuan untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia serta mencegah konflik yang mungkintimbul akibat kebijakan yang sering menjadi perbincangan dan diskusi publiK karena kompleksitasnya dan dampaknya terhadap masyarakat
Copyrights © 2024