Orang beriman tak boleh memanipulasi akad jual beli agar pihak lain menjadi percaya, apalagi menipu dengan menghadirkan nama Allah Swt dalam transaksinya. Islam sudah menentukan rukun, syarat jual beli dan hal yang tidak boleh diperjual belikan. Memperkuat dukungan kebijakan atas hal tersebut, pemerintah hadir dengan menerbitkan kebijakan sebagai hukum positif yang wajib dipatuhi. Akan tetapi, kejahatan penipuan indutri jasa pilgrim umrah tetap saja terjadi dengan kerugian materi dan psikologis publik sebagai korban. Tidak hanya itu, wibawa pemerintah dan agama terdegredasi dampak ulah pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan publik atas akad jual beli dan kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan perjalanan umrah. Pemerintah sudah membuat aturan agar ekosistem interaksi pilgrim ritus ini berjalan benar. Menghukum memang bukan cara terbaik menyelesaikan masalah. Langkah menyadarkan lebih baik dari pada menghukum. Cara menyadarkan yang bijak dengan jalan dakwah kebijakan. Karena tidak semua orang tahu aturan. Ketika jalan dakwah ditempuh buntu maka law enforcement adalah jalan akhir.
Copyrights © 2024