Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, yang berlokasi di Jl. Raya Panglegur, Ds. Larangan Tokol, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan, Jawa Timur, 69371. Merupakan salah satu kantor imigrasi yang berada di wilayah Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Hak Asasi Manusia) Jawa Timur, dimana secara garis besar kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan tersebut merupakan satu-satunya kantor imigrasi yang berada di pulau Madura. Secara garis besar melayani sebanyak empat kabupaten meliputi Kabupaten Pamekasan, Kabupaten sumenep, Kabupaten sampang, Kabupaten Bangkalan. Kantor Imigrasi Pamekasan ini sering sekali membuat inovasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan, salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Pamekasan dikenal dengan SIPANTURA (Silahkan Ambil Paspor Tanpa Turun Kendaraan). metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Dimana inovasi SIPANTURA (Silahkan Ambil Paspor Tanpa Turun Kendaraan) ini memberikan kemudahan bagi para pemohon dan juga petugas karena bisa mempercepat proses pelayanan pengambilan paspor.
Copyrights © 2023