Abstrak: Secara tegas Islam membatasi hubungan lawan jenis kecuali setelah terjadinya pernikahan yang disahkan melalui akad nikah. Dalam hadisnya, Nabi Muhammad saw menganjurkan kepada para pemuda untuk menyegerakan pernikahan ketika “mampu” untuk menjalankannya. Ada indikasi kemudahan yang ditawarkan oleh Nabi Muhammad bagi umatnya, sebab menurut ulama’ salaf, indikator mampu dengan shighat istatho’a dalam hadis mengerucut kepada istatho’a al jasmaniyah. Namun seiring dengan berjalannya waktu, semakin ke sini interpretasi istatho’a mengalami pergeseran makna. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pergeseran interpretasi istatho’a semenjak ulama’ salaf, ulama’ khalaf serta realita yang terjadi di masyarakat modern sekarang ini. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan library research (kajian pustaka) dengan teknik kajian matan pada hadis Nabi Muhammad tentang anjuran menikah bagi para pemuda. Peneliti melakukan kajian mendalam dengan merujuk kepada pendapat para ulama’ salaf maupun khalaf yang secara intens membahas maksud dari hadis tersebut serta mengkorelasikannya dengan fenomena yang terjadi saat ini. Hasilnya menunjukkan bahwa pada masa ulama’ salaf, pemaknaan lafal istatho’a mengerucut kepada pemaknaan istatho’a al jasmaniyah, yaitu pubertas dan kemampuan untuk melakukan jima’; pada masa ulama’ khalaf pemaknaan lafal istatho’a selain bermakna istatho’a al jasmaniyah juga bermakna istatho’a al ruhaniyah yaitu kedewasaan, kestabilan mental dan kemampuan dalam mengelola harta; dan praktek yang terjadi di masyarakat modern bertambah indikator menjadi mustawa at ta’lim (status pendidikan), istatho’a al kasabiyah (status pekerjaan) dan istatho’a al maaliyah (status ekonomi)
Copyrights © 2024