Permasalahan hukum di Indonesia seringkali pada bagian pelaksanaan putusan; pelaksanaan putusan pasca perceraian di pengadilan agama memerlukan perhatian yang besar karena sistem pelaksanaan putusan dalam perkara perceraian masih perlu diperkuat. Biaya pelaksanaan putusan tidak sepadan dengan nominalnya (mantan suami harus membayar “kewajiban” kepada mantan istrinya), dan memberikan nafkah kepada anak. Hal ini berdampak wibawa putusan pengadilan hanya di dalam ruang pengadilan dan secara tertulis, namun lemah dalam pelaksanaannya. Hak-hak anak telah dijamin oleh berbagai undang-undang bahkan sumber hukum internasional, namun hingga hari ini, masih banyak dijumpai seorang mantan suami yang tidak menafkahi istri atau secara khusus anak yang notabene darah dagingnya. Metode penelitian ini adalah yuridis normative, dengan rumusan masalah pemenuhan hak nafkah anak pasca terjadinya perceraian, dalam persepektif hak asasi manusia. Maka terhadap pelanggaran atas pemenuhan hak anak ini, seorang mantan suami (Bapak dari anak) patut untuk digugat secara perdata dan dikuatkan dengan argumentasi bahwa ia tidak menghormati hak-hak anak (hak asasi anak).
Copyrights © 2023