Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PARTISIPASI ORANG TUA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SUATU BENTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Wasiati, Cunduk
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/widyapranata.v3i1.93

Abstract

AbstractToday we can see how not running properly protection in Indonesia, it is equally damaging the future of the Indonesian state. We are actually aware of the child is as the future generation and also sebaga regeneration of society. Very sad to see parents do not provide child protection to their children. Children are beaten, raped, neglected and so forth. What parents do not realize if it violates human rights? This paper attempts to discuss it with the formulation of the problem is the protection of children as part of human rights? How's participation of parents of child protection? as well as offering the concept of sustainable child protection. This paper uses normative juridical research. The author tries to answer the question: Child Protection is part of the  of Human Rights. Participation of parents about child protection can be found in Law No. 35 of 2014 on the Amendment of Act No. 23 of 2002 on Child Protection and Law No. 1 of 1974 About Marriage. The concept of sustainable child protection very need to escorting the protection of children, the concept is made clear that child protection must be optimized.AbstrakHari ini kita bisa melihat bagaimana tidak berjalan dengan baik perlindungan di Indonesia, hal ini sama saja merusak masa depan negara Indonesia. Kita sebenarnya sadar anak adalah sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebaga regenerasi dari masyarakat. Sangat sedih melihat orang tua tidak memberikan perlindungan anak kepada anak-anaknya. Anak-anak dipukuli, diperkosa, ditelantarkan dan lain sebagainya. Apakah orang tua tidak sadar jika itu melanggar hak asasi manusia? Tulisan ini mencoba membahas hal itu dengan rumusan masalah apakah perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia? Bagaimana partsipasi orang tua terhadap perlindungan anak? serta menawarkan konsep perlindungan anak berkelanjutan. Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Penulis mencoba menjawab pertanyaan tersebut: Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Partispasi orang tua terhadap perlindungan anak dapat ditemui dalam Undang-Undag Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Konsep perlindungan anak yang berkelanjutan sangat dibuthkan didalam mengawal pelindungan anak, konsep ini memberikan ketegasan bahwa perlindungan anak harus dioptimalkan.
KEWAJIBAN AYAH TERKAIT NAFKAH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA : PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Wasiati, Cunduk; Anwar Hidayatullah, Bagus; Indra Dewi Windajani, Imma
Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Vol. 2 No. 2 (2023)
Publisher : Pusat Studi HAM dan Humaniter Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/jrkhm.v2i2.25

Abstract

Permasalahan hukum di Indonesia seringkali pada bagian pelaksanaan putusan; pelaksanaan putusan pasca perceraian di pengadilan agama memerlukan perhatian yang besar karena sistem pelaksanaan putusan dalam perkara perceraian masih perlu diperkuat. Biaya pelaksanaan putusan tidak sepadan dengan nominalnya (mantan suami harus membayar “kewajiban” kepada mantan istrinya), dan memberikan nafkah kepada anak. Hal ini berdampak wibawa putusan pengadilan hanya di dalam ruang pengadilan dan secara tertulis, namun lemah dalam pelaksanaannya. Hak-hak anak telah dijamin oleh berbagai undang-undang bahkan sumber hukum internasional, namun hingga hari ini, masih banyak dijumpai seorang mantan suami yang tidak menafkahi istri atau secara khusus anak yang notabene darah dagingnya. Metode penelitian ini adalah yuridis normative, dengan rumusan masalah pemenuhan hak nafkah anak pasca terjadinya perceraian, dalam persepektif hak asasi manusia. Maka terhadap pelanggaran atas pemenuhan hak anak ini, seorang mantan suami (Bapak dari anak) patut untuk digugat secara perdata dan dikuatkan dengan argumentasi bahwa ia tidak menghormati hak-hak anak (hak asasi anak).
Penguatan Hak Atas Pendidikan yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kapanewon Sedayu Bantul DIY Wasiati, Cunduk
Jurnal Ilmiah Padma Sri Kreshna Vol. 6 No. 1 (2024): Jurnal Ilmiah Padma Sri Kreshna
Publisher : Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/psk.v6i1.1577

Abstract

Di Indonesia populasi anak penyandang disabilitas jumlanya terus bertambah, ada persoalan mendesak yang perlu mendapat perhatian serius menyangkut keadaan tumbuh kembang dan kelanjutan pendidikan anak-anak special itu. Indonesia telah meratifikasi Declaration on the Rights of Disabled Person (1975) yang kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2011. Selanjutnya hak hak penyandang disabilitas diatur pada UUD 1945, UU HAM, UU Penyandang Disabilitas, UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas dll. Dengan melihat pengaturan hak penyandang disabilitas dalam beberapa peraturan perundangan tersebut artinya pendidikan untuk anak penyandang disabilitas sudah diatur dalam undang-undang dan hak mereka memperoleh pendidikan adalah sama dengan orang non disabilitas. Anak-anak ini berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak dibeda-bedakan dengan anak normal lainnya. Menurut data yang peneliti kumpulkan dari berbagai sumber hal ini ternyata masih banyak anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh akses untuk mendapatkan ha katas Pendidikan yang layak. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum yaitu saat diselenggarakan beberapa peserta dari pendamping PKH memberikan feedback yang sangat baik dengan mengajukan pertanyaan dan saling bertukar pengalaman terkait tugas mendampingi yang pernah dialaminya. Selain itu para penyandang disabilitas menjadi mendapat pengetahuan tentang hak hak mereka yang dijamin Undang Undang.
Implementation of Police Chief’s Telegram Mail Number ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 About Law Enforcement for Violation of The Traffic Law an Empirical Study at The Traffic Control Center of State Police of DIY Wasiati, Cunduk; Muhamad Ibnu Aldira Razak
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 5 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/widyapranata.v5i1.842

Abstract

The issuance of the circular letter of the Chief of Police Number: ST / 2264 / X / HUM.3.4.5 / 2022 dated October 18, 2022 affects the enforcement of traffic laws through ETLE. This is because the circular letter of the Chief of Police does not allow police members to do manual ticketing to violators even though there are only 4 types of violations through ETLE. Other violations should not be done manually. This research is classified as a type of descriptive research that has the characteristic data in the form of words and images. Descriptive research is research directed at describing symptoms, facts, or events in a special and accurate manner regarding the properties of a particular population or area. The method used in this study is a qualitative research method. Implementation of the Police Chief's Telegram Letter Number: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 dated October 18, 2022 against law enforcement of traffic violations. In ditlantas Polda DIY, if it is implemented in order to carry out law enforcement for traffic offenders, it is still difficult to implement. This is because E-Tilang Sanctions can only be applied to 10 (ten) types of traffic violations, even though there are types of violations that are not included in that type, namely the obligation to have and carry a driving completeness letter in the form of a driver's license and STNK that cannot be detected by ETLE. Efforts to bring order to motorists who do not yet have a driver's license cannot be made. Likewise, efforts to reduce the crime rate in the form of motor vehicle theft due to the absence of stnk are also difficult to do. Factors inhibiting the implementation of the Police Chief's Telegram Letter Number: ST / 2264 / X / HUM.3.4.5 / 2022 dated October 18, 2022 against law enforcement of traffic violations in the Ditlantas Polda DIY are: Cultural and community factors, Factors of facilities and facilities, Factors of law enforcement apparat, Legal factor. Keywords:I mplementation, Telegram Letter, Chief of Police, ETLE
APPLICATION OF DIY REGIONAL REGULATION NUMBER 5 OF 2022 IN INCLUSIVE ELEMENTARY SCHOOL EDUCATION IN YOGYAKARTA CITY: (A Study On The Fulfillment Of The Right To Decent Education For Persons With Disabilities) Wasiati, Cunduk; Chrisjanto, Edy
Hukum Responsif Vol 16 No 2 (2025): Vol 16 No 2 August 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v16i2.10466

Abstract

Background. Based on PERDA DIY Number 5 of 2022, the problem formulation for this study is how to provide inclusive elementary school pupils in Yogyakarta City with the right to a quality education for individuals with disabilities. Aims. In Yogyakarta City's inclusive elementary schools, a few things prevent pupils with disabilities from receiving a proper education. Methods. This kind of empirical legal study uses primary and secondary data sources. The data was gathered using literature reviews, interviews, and observations. In the interim, qualitative descriptive analysis was employed. Result. Additionally, the study's findings indicate that Yogyakarta has yet to issue implementation regulations for DIY Regional Regulation No. 5 of 2022. The following are some of the policies implemented to execute DIY Regional Regulation No. 5 of 2022: a. Setting up Disability Service Units and giving preference to students with impairments who attend schools near their homes. Fulfillment of Scholarships for Disabled Students. c. The disability services unit's provision of appropriate accommodations. d. Bullying prevention and the significance of a feeling of security in its diversity. Conclusion. Yogyakarta City primary school pupils are among the factors that impede the realization of children with disabilities' right to a decent education. a. Teachers' inability to effectively interact with ABK students. b. Parents continue to show little concern for ABK. c. Although the number of Special Assistant Teachers (GPK) has been reached, APBD funds have not been used to cover the full cost of wage allowances and incentives, particularly for private schools. d. Infrastructure and facilities to accommodate pupils with special needs
Penyuluhan Program ” Ibu Memanggil” :Upaya Preventif Pencegahan Kejahatan Jalanan (Klitih) di Kalurahan Giripurwo,Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Wasiati, Cunduk; Chrisjanto, Edy
Jurnal Ilmiah Padma Sri Kreshna Vol. 7 No. 1 (2025): Jurnal Padma Sri Kreshna
Publisher : Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/psk.v7i1.1989

Abstract

Abstrak Kejahatan jalanan/ klitih telah menjadi masalah serius dalam hal keamanan masyarakat. Klitih berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai arti berjalan jalan atau cari angin. Namun sekarang klitih berubah makna dan juga arti menjadi kegiatan negatif, kejadian seperti ini karena faktor lingkungan remaja yang tidak baik dalam pergaulan. Kejahatan jalanan klitih sekarang sudah banyak mengakibatkan luka berat hingga kematian. Oleh karena itu, Kapolda DIY mengenalkan program "ibu memanggil", di mana ibu harus menghubungi anaknya hingga 10 kali, jika sulit dihubungi, dan jika tidak ada balasan, segera berkoordinasi dengan Polri atau TNI, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kegiatan sosialisasi hukum “Program Ibu Memanggil” dalam rangka pengabdian masyarakat bagi dosen UWM bekerjasama dengan pemerintah Kalurahan Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo telah dilaksanakan pada 13 Februari 2025. Berdasarkan assesment yang dilakukan di wilayah Giripurwo ternyata kasus ini sudah menyasar sekelompok pelajar SMP . Mereka terbiasa merokok, minum minuman keras bahkan menantang kelompok lain untuk berkelahi/tawuran. Untuk itu perlu upaya prefentif guna mencegah agar kasus kejahatan jalanan tidak terjadi di wilayah ini. Pada sesi tanya jawab ditemukan beberapa pertanyaan dan informasi dimana di wilayah ini terindikasi kenakalan remaja sudah mulai ditemukan di masyarakat, terbukti dari pertanyaan maupun informasi dari peserta diskusi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum dengan tema Sosialisasi Hukum “Program Ibu Memanggil” Dalam Mencegah Kejahatan Jalanan/Klitih Di Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo ini diharapkan peran serta dari seluruh elemen warga masyarakat , pemerintah Kalurahan Giripurwo, Polsek dan Koramil Girimulyo melalui Babinkamtibmas maupun Babinsa bersama sama mewujudkan wilayah Giripurwo terbebas dari kejahatan jalanan /Klitih, sehingga hak masyarakat atas rasa aman dan nyaman bisa terwujud. Kata Kunci: Kejahatan Jalanan, Klitih, Program“Ibu Memanggil”