Transparansi dalam komunikasi antara dokter dan pasien merupakan aspek fundamental dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pasien memilik hak atas inforrmasi kesehatan dan dokter berhak atas Informasi yang akurat dari pasien sebab sangat mempengaruhi tindakan medis serta keseluruhan kualitas pelayanan yang diberikan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan serta prinsip hukum yang berkaitan dengan hak atas informasi kesehatan dan perlindungan hukum bagi dokter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dari dokter dan keamanan atas kerahasian medis. Sedangkan Dokter berhak menerima informasi yang jujur dan lengkap dari pasien. Hak ini sangat penting untuk mengurangi risiko kesalahan medis serta potensi tuntutan hukum yang dapat terjadi akibat informasi yang tidak akurat. Perlindungan hukum yang efektif untuk dokter menyediakan dasar yang kokoh bagi terciptanya lingkungan praktik medis yang lebih aman, serta membantu memperbaiki hubungan profesional antara dokter dan pasien. Edukasi yang tepat kepada pasien mengenai pentingnya memberikan informasi yang akurat memainkan peran penting dalam proses ini. Hal ini tidak hanya meningkatkan hasil pelayanan kesehatan tetapi juga meminimalisir potensi risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh tenaga medis. Penerapan perlindungan hukum yang konsisten dan upaya edukasi yang berkelanjutan sangat penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif dan aman.
Copyrights © 2024