Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penerapan IPTEKS Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Perspektif Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN Nomor 5 Tahun 1999 Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengalah atau mau menang sendiri sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut guna agar para pihak yang bersengketa dapat mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 7 Desember 2023 yang dilaksanakan di Balai Kampung Asei Besar dengan memberikan pengetahuan kepada mitra tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang hal-hal yang menyebabkan sengketa tanah ulayat antar kampung yang satu dengan kampung yang lain dan melakukan pendampingan hukum kepada mitra untuk penyelesaian sengketa batas tanah ulayat didalam masyarakat hukum adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga target luaran berikutnya pengabdi akan publikasikan kegiatan ini kedalam jurnal nasional pengabdian masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024