Komisi Informasi adalah lembaga otonom yang bertugas untuk menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 kemudian, menetapkan peraturan, membuat standar teknis layanan informasi publik, dan memediasi sengketa informasi publik melalui proses ajudikasi nonlitigasi atau mediasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kebijakan tentang hasil pemantauan dan penilaian keterbukaan informasi oleh badan publik terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) di provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2023. Yang berpartisipasi dalam kegiatan pemantauan dan penilaian ini adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang. Hasil utama dari monitoring dan evaluasi adalah rata-rata badan usaha milik daerah yaitu pemenuhan terhadap indikator penyediaan informasi publik yaitu 41,15 persen, pengembangan website 39,29 persen, pengumuman informasi publik 28,82 persen  dan pelayanan informasi publik 45,26 persen. Hal ini menunjukan bahwa secara umum badan usaha milik daerah di wilayah propinsi Banten belum siap menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian terhadap badan usaha milik daerah di kabupaten dan kota di Provinsi Banten, badan-badan pemerintah masuk ke dalam kategori kurang informatif, cukup informatif, informatif, dan bahkan tidak informatif. Sehingga untuk tahun 2024, peran serta seluruh badan publik sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan informasi yang bersifat berkala, serta merta, dan informasi setiap saat. Dari sisi kelembagaan, masih terdapat berbagai kekurangan yang harus diperbaiki kedepannya dengan adanya PERKI 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024