Sesuai dengan rumusan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap wisatawan dalam kegiatan kepariwisataan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan di Kecamatan Sembalun. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris dengan metode dan sumber data utama adalah data primer dari wawancara kepada para pihak yang terlibat dengan kepawisataan di Sembalun. Sehingga perlindungan hukum terhadap wisatawan dalam kegiatan kepariwisataan di Kecamatan Sembalun sudah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepawisataan. Untuk saat ini pemberian asuransi kecelakaan yang resmi hanya diberikan kepada wisatawan yang melakukan pendakian menuju wisata Gunung Rinjani dan telah melakukan pendaftaran di Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
Copyrights © 2022