Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengartikan hak asasi sebagai kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat serta minatnya. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kekuasaan asuh terhadap anak, ketika orang tua selaku pemegang otoritas kuasa asuh terhadap anak tidak mampu atau melalaikan kewajibannya. Karena sistem di indonesia menempatkan anak pada pilihan yang belum tentu pilihan si anak, akibat lembaga peradilan indonesia masih terpaku pada rumusan bahwa hak pengasuhan anak jatuh ke salah satu pihak orang tua. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan empiris. Data Sekunder yang digunakan ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dan wawancara seperti literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Dalam kasus penguasaan hak asuh anak berdasarkan Putusan Nomor 1479/Pdt.G/2023/PA.Sdn. terdapat pertimbangan hakim sebelum memutuskan penguasaan hak asuh anak akan diberikan kepada ayah atau ibu, hakim akan mempertimbangkan dulu fakta-fakta yang terungkap selama proses mediasi maupun saat sidang berlangsung.
Copyrights © 2024