Nurina Seftiniara, Intan
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAJELIS HAKIM TENTANG PERSELISIHAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BERAKHIR DAMAI MELALUI MEDIASI : (Studi Putusan Nomor 1479/Pdt.G/2023/ PA.Sdn.) Pragusta putri, Renia; Dwi Ramasari, Risti; Nurina Seftiniara, Intan
Case Law : Journal of Law Vol. 5 No. 2 (2024): Case Law : Journal of Law | Juli 2024
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v5i2.3807

Abstract

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengartikan hak asasi sebagai kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat serta minatnya. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kekuasaan asuh terhadap anak, ketika orang tua selaku pemegang otoritas kuasa asuh terhadap anak tidak mampu atau melalaikan kewajibannya. Karena sistem di indonesia menempatkan anak pada pilihan yang belum tentu pilihan si anak, akibat lembaga peradilan indonesia masih terpaku pada rumusan bahwa hak pengasuhan anak jatuh ke salah satu pihak orang tua. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan empiris. Data Sekunder yang digunakan ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dan wawancara seperti literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Dalam kasus penguasaan hak asuh anak berdasarkan Putusan Nomor 1479/Pdt.G/2023/PA.Sdn. terdapat pertimbangan hakim sebelum memutuskan penguasaan hak asuh anak akan diberikan kepada ayah atau ibu, hakim akan mempertimbangkan dulu fakta-fakta yang terungkap selama proses mediasi maupun saat sidang berlangsung.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Rusli, Tami; Nurina Seftiniara, Intan; Rohim, Arif Maulana
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.14167

Abstract

Jenis kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi disetiap daerah-daerah yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, menjadi sangat logis apabila jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan menempati urutan teratas diantara jenis kejahatan lainnya. permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns). ). Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Metode kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengenal orang atau individu secara langsung dan melihat mereka saat mereka mengungkapkan pendapat dan menarik kesimpulan. Faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian adalah karena adanya faktor kesempatan dimana pada pukul 03.00 WIB adalah saat yang hening dimana orang pada umumnya sedang tertidur sehingga terdakwa dapat melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian akan berhasil. Namun aksi tersebut gagal dikarenakan pemilik rumah terbangun. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dimana diketahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah benar dan jelas terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dimana secara sah bahwa pelaku dinyatakan bersalah sudah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, dalam dalam melakukan putusan hakim harus mempertimbangkan beberapa hal-hal berupa alat bukti berupa pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dan hasil pengakuan saksi, oleh karena hal tersebut terdakwa dijatuhkan pidana tiga tahun penjara. Kata kunci : pertimbangan hakim, percobaan, peencurian, keadaan memberatkan
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Rusli, Tami; Nurina Seftiniara, Intan; Rohim, Arif Maulana
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.14167

Abstract

Jenis kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi disetiap daerah-daerah yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, menjadi sangat logis apabila jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan menempati urutan teratas diantara jenis kejahatan lainnya. permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns). ). Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Metode kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengenal orang atau individu secara langsung dan melihat mereka saat mereka mengungkapkan pendapat dan menarik kesimpulan. Faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian adalah karena adanya faktor kesempatan dimana pada pukul 03.00 WIB adalah saat yang hening dimana orang pada umumnya sedang tertidur sehingga terdakwa dapat melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian akan berhasil. Namun aksi tersebut gagal dikarenakan pemilik rumah terbangun. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dimana diketahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah benar dan jelas terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dimana secara sah bahwa pelaku dinyatakan bersalah sudah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, dalam dalam melakukan putusan hakim harus mempertimbangkan beberapa hal-hal berupa alat bukti berupa pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dan hasil pengakuan saksi, oleh karena hal tersebut terdakwa dijatuhkan pidana tiga tahun penjara. Kata kunci : pertimbangan hakim, percobaan, peencurian, keadaan memberatkan
Risiko Hukum Sebagai Salah Satu Bentuk Manajemen Risiko Dalam Keberlakuan Digitalisasi Sektor Jasa Perbankan Diane Zaini, Zulfi; Nurina Seftiniara, Intan; Saputri, Megi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2684

Abstract

Perbankan merupakan jantung dan motor penggerak dalam perekonomian terutama dalam kredit untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah setiap perusahaan yang menerima simpanan dari masyarakat umum dan meminjamkan simpanan tersebut kepada individu dan bisnis dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup setiap orang. Perubahan dilakukan pada sektor perbankan, terutama setelah disahkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagai akibat dari perubahan operasi bank pembangunan sebagai tanggapan atas pergeseran konteks politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Setelah bertahun-tahun permintaan masyarakat akan layanan perbankan yang terus bertambah, sektor ekonomi, dan perbankan khususnya, mencapai tingkat di mana Undang-Undang Perbankan yang lama tidak lagi mampu mengikuti kesulitan dan komplikasi yang terjadi. Untuk meningkatkan unsur hukum perbankan dan menghindari kejahatan keuangan, manajemen risiko hukum merupakan komponen penting. Pendekatan normatif dan empiris terhadap hukum digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian bahwa perlindungan konsumen penyimpan dana dalam perbankan di era digitalisasi di lakukan dengan perlindungan yang tidak disebutkan secara terang-terangan (implisit) dan perlindungan yang disebutkan secara jelas (eksplisit ) serta akibat hukum dari pelanggaran manajemen risiko salah satunya adalah pembiayaan yang tidak sehat yang disebabkan oleh ikatan yang lemah yaitu jaminan yang tidak sempurna sehingga sulit untuk mengeksekusi jaminan tersebut jika terjadi risiko kredit.Otoritas jasa keuangan telah menyediakan antisipasi kredit macet yaitu menambah pencadangan secara gradual.