Perkawinan Muka Eptukar (Kawin tukar) merupakan tradisi adat yang telah ada sejak para leluhur. Hal ini berlaku untuk 24 marga di Pulau Buru. Adat perkawinan Muka Eptukar (Kawin tukar) adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga serta tokoh adat. Proses perkawinan ini tidaklah melewati masa saling mengenal diantara calon pasangan suami isteri, namun atas kesepakatan kedua pihak keluarga. Perkembangan tradisi perkawinan tersebut hingga masa sekarang ini masih dijalankan oleh sebagian masyarakat adat setempat, tetapi perkembangan zaman esensi dasar nilai telah mengalami perubahan. Sesungguhnya dorongan masyarakat untuk melakukan tradisi perkawinan adat dimaksud. Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan Muka Eptukar. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Waigrahi Kecamatan Fenaleisela Kabupaten Buru. Teknik pengumpulan data diambil melalui lembar observasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2023