Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk melihat terkait Konflik tanah yang terjadi di Negeri Batu Merah (Arema), melihat sejarah tanah Negeri Batu Merah (Arema) ini sebelum tanah ini menjadi tanah yang berkonflik, relasi-relasi yang terjalin antar masarakat yang tergusur dan antara masyarakat Negeri Batu Merah dengan Pemilik tanah, dan mengetahui bagaimana cara masyarakat tergusur yang masih dapat bertahan di tanah yang bukan lagi milik mereka. Penelitian ini dilaksanakan di Negeri Batu Merah (Arema) Pengambilan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap sejumlah informan yang dianggap terlibat didalam permasalahan konflik tanah yang terjadi di Negeri Batu Merah (Arema). Hasil Penelitian menunjukan bahwa tanah yang berada di Negeri Batu Merah (Arema) merupakan tanah yang terdapat dua pemiliknya sehingga konflik tanah ini terjadi karena pengakuan atas kepemilikan tanah ini. Namun dengan putusan pengadilan makan keluarga Piterz lah yang memenangkan tanah tersebut dengan bukti sertifikat. Tanah tersebut setelah itu dieksekusi dengan menghancurkan beberapa bangunan pada tanggal 31 januari 2023. Sebelum tanah ini menjadi tanah yang bermasalah relasi-relasi yang terjalin antar masyarakat Nageri Batu merah sangat terjalin dengan baik karena mereka telah hidup sejak usainya konflik 1999 hingga terjadinya penghancuran rumah-rumah yag mereka tempati. Namun hingga saat ini masih ada saja masyarakat yang masih menempati tanah yang bukan milik mereka dengan berbagai faktor mulai dari faktor ekonomi dan juga faktor dimana masyarakat yang masih menetap masih tergabung didalam kepengurusan pembangunan Mesjid Al-Hijrah.
Copyrights © 2023