Abstrak : Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) adalah salah satu payung hukum yang mengatur perihal pembangunan daerah. Oleh karena itu kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah yang menjadi dasar dalam pembangunan daerah harus sesuai dengan keadaan di lapangan, kesesuaian kondisi yang ada perlu diperhatikan agar pembangunan dapat terealisasi dengan baik tanpa adanya hambatan, ketidaksesuaian kondisi yang ada dapat menjadi salah satu faktor hambatan yang akan berpengaruh terhadap perkembangan suatu wilayah. Metode penelitian kebijakan (policy Research) digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan sinkronisasi antara Kebijakan RTRW dengan kondisi di lapangan.Abstrak : Kebijakan Penataan Ruang Daerah (RTRW) merupakan payung hukum bagi daerah perkembangan. Oleh karena itu, kebijakan Penataan Ruang Daerah yang menjadi acuan di dalamnyapembangunan daerah harus sesuai dengan kondisi lapangan, keseimbanganKondisi yang perlu diperhatikan agar pembangunan dapat terlaksanaTerwujud dengan baik tanpa adanya hambatan, ketidaksesuaian dengan kondisi yang ada dapat menjadi salah satu penyebabnyafaktor penghambat yang akan mempengaruhi pembangunan. suatu wilayah. Penelitian kebijakanMetode yang digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan sinkronisasi Kebijakan RTRW dengan kondisi dilapangan.
Copyrights © 2024