Perkembangan teknologi digital memberikan berbagai dampak dalam sisi kehidupan. Berbagai hal yang semula dilakukan secara konvensional bergeser menjadi digital. Penggunaan tanda tangan digital menjadi salah satu dari kemajuan digital yang dimana keabsahan legalitas penggunaan tanda tangan digital masih diperdebatkan beberapa pihak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat tentang pengaturan penggunaan tanda tangan elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik saat ini mulai dipergunakan akan tetapi yang menjadi permasalahan rentannya pemalsuan tanda tangan dalam bentuk elektronik, kemudian bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan tanda tangan elektronik berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normati
Copyrights © 2024