JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 2 No. 2 (2023): Pilar Keadilan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KASUS PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH OKNUM NOTARIS

MADSANIH, MADSANIH (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2023

Abstract

Semua warga negara dengan tidak ada kecualinya wajib melaksanakan dan menegakkan hukum. Prinsip negara hukum ialah menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Notaris dan produk aktanya dapat dimaknai sebagai upaya negara untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, merujuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atauperistiwa tersebut. Tindak pidana pemalsuan akta di tengah-tengah maraknya perkembangan pembangunan tidak bisa dihindari dan aparat penegak hukum memang sudah seharusnya hadir di tengah-tengah masyarakat yang semakin berkembang pesat pertumbuhannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya dianalisa menggunakan teknik penelitian taraf sinkronisasi secara vertikal.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...