JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 3 No. 2 (2024): Pilar Keadilan

KONSEP HARMONISASI PENGAWASAN TERHADAP HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG: PENGAWASAN TERHADAP HAKIM

Burhanudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2024

Abstract

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai lembaga Negara yang melakukan fungsi pengawasan secara eksternal dan internal terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sering terjadi berbenturan karena kedua lembaga ini memiliki dasar hukum yang berbeda namun substansi dari undang-undang hampir beririsan yang sangat tipis sehingga sering terjadi kesalah pahaman antara keduanya. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu suatu sinergi dan harmonisasi dalam membangun kerjasama dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pada posisi ini tentu para pihak harus memahami posisi dan kewenangan masing-masing, dan saling berkoordinasi untuk melakukan pengawasan secara harmoni denagan cara melakukan konsolidas, koordinasi, bersinergi terutama dalam masalah yang berkaitan dengan teknis yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...