Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 5 No. 1 (2024): Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

KONTEKSTUALISASI MAKNA SENIF RIQAB DALAM PERSPEKTIF ULAMA KONTEMPORER: KONTEKSTUALISASI MAKNA SENIF RIQAB DALAM PERSPEKTIF ULAMA KONTEMPORER

Musa, Armiadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2024

Abstract

Sebagian Ulama Kontemporer seperti Mahmud Syaltut, memandang bahwa perbudakan yang dimaksudkan dalam al-Quran surat at-Taubah ayat 60, sudah tidak ditemukan lagi faktanya di dunia sekarang ini, karena itu penafsiran riqab perlu diperluas tidak hanya menyangkut pembebasan budak tetapi juga upaya membebaskan negara-negara yang masih dikuasai negara lain yang bertindak dzalim baik secara politik, ekonomi, maupun ideologis. Negara-negara seperti ini masuk dalam cengkeraman perbudakan dan mengekang kebebasan warganya yang berdampak pada aspek kemanusiaan secara global lebih mengerikan daripada sekedar perbudakan hamba sahaya. Dengan demikian terma riqab tidak lagi harus dipahami secara literal, karena riqab dalam konteks budak sudah tidak relevan lagi. Namun jika ‘illat yang ada dalam pemikiran ulama dipertimbangkan dan disesuaikan dengan keadaan sekarang, maka riqab dikontekstualisasikan pemaknaanya agar sesuai dengan kondisi sekarang. Menurut al-Qurthubi dan Muhammad Rasyid Rida, terkait membebaskan bangsa yang terjajah dengan zakat, Rasyid Rida berpendapat dibolehkan sekiranya tiada lagi keperluan untuk menebus kemerdekaan hamba sahaya secara individu. Beliau mengemukakan bahwa bagian senif riqab boleh dipergunakan untuk membantu sesuatu bangsa yang ingin melepaskan dirinya dari penjajahan, apabila tidak ada sasaran membebaskan, perorangan. Adapun Yusuf Qardhawi cenderung menyatakan bahwa tidak perlu memperluas pengertian kalimat yang madlul aslinya tidak menunjukkan demikian, sebab menolong bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya, merupakan tanggungjawab Bersama, bukan membebankan bantuannya pada dari senif zakat. Riqab pada konteks kekinian, khususnya di Indonesia dan Malaysia dapat disamakan dengan human trafficking atau perdagangan orang., sehingga direkomendasikan kepada Lembaga-lembaga keamilan dapat membebaskan mereka dari perbudakan modern.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

iqtishadiah

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS Al-Iqtishadiah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah This journal focused on Islamic Economic law and present developments through the publication of articles, research reports, and book reviews. SCOPE Al-Iqtishadiah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah specializes on Islamic Economic law , and is intended ...