Jurnal Pengabdian Masyarakat AbdiMas
Vol 10, No 05 (2024): Jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas

SOSIALISASI PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) BAGI SERIKAT PEKERJA DI KOTA TANGERANG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020)

Shohib, Moh (Unknown)
Baharudin, Erwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan pengusaha dan kelompok pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menimbulkan satu hal yang belum terjawab. Apakah Hukum Otonom Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) masih berlaku? Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan/ceramah kepada para pimpinan cabang federasi serikat pekerja, selanjutnya dilanjutkan dengan tanya-jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi, dengan pemberikan contoh kasus yang pernah terjadi.

Copyrights © 2024