Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan pengusaha dan kelompok pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menimbulkan satu hal yang belum terjawab. Apakah Hukum Otonom Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) masih berlaku? Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan/ceramah kepada para pimpinan cabang federasi serikat pekerja, selanjutnya dilanjutkan dengan tanya-jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi, dengan pemberikan contoh kasus yang pernah terjadi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024