Administrasi pernikahan merupakan sesuatu hal yang wajib dipenuhi bagi warga negara Indonesia yang akan melangsungkan pernikahan. Salah satunya bagi masyarakat yang beragama Islam diharuskan melaporkan kehendak nikah dihadapan pegawai pencatat nikah sebagai pejabat yang ditunjuk oleh negara dalam melakukan pencatatan pernikahan yang berada di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat. Akan tetapi pegawai pencatat nikah sebagai pejabat yang berwenang tidak bisa menerima semua kehendak nikah dengan alasan-alasan tertentu yang datang dari calon pengantin. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dan pustaka yaitu dengan secara langsung melakukan penelitian di dalah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan melihat keadaan yang sesungguhnya dilapangan kemudian dihubungkan dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Secara umum implementasi penolakan kehendak nikah sebagai kewenangan dari pegawain pencatat nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancabali sudah terimplementasi sebagaimana mestinya. Dari sekian penolakan kehendak nikah secara umum, pihak pegawai pencatat nikah banyak melakukan penolakan terhadap calon pengantin yang bermasalah dengan administrasi. Selain itu pihak pegawai pencatat nikah juga berkewenangan untuk memberikan solusi-solusi sebagai bentuk upaya hukum yang bisa dijalankan oleh calon pengantin yang mendapati penolakan kehendak nikah tersebut. Oleh karena itu, pemenuhan administrasi pernikahan sangatlah penting dan harus sesuai dengan yang undang-undang perintahkan dalam rangka terciptanya tertib administrasi dan terbnetuknya kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada calon pengantin.
Copyrights © 2024