AbstractThe practice of unregistered polygamy is motivated by many factors, one of which is that a husband has an element of deliberate intention to have more than one wife but only to satisfy his lust, not to be used as a solution in a special situation that allows polygamy and secondly, the practice of polygamy is used as a one solution to overcome certain emergency situations, for example a wife who is infertile, has an illness and does not get better or other emergency conditions which mean that a husband is allowed to remarry as long as it is with the consent of the first wife. The practice of siri polygamy carried out by the community is a legal problem because its implementation is carried out in secret and is not legally recorded by the state even though it is legal and meets Islamic law. If we look at it from the perspective of maslahah murrasa, there is no specific argument or text that states that marriages must be registered religiously, however, looking at the various maslahah needs that exist in polygamous sirri marriages, it is good to implement it because it will have the effect of keeping things at bay. unwanted things such as misunderstanding of marital status and other difficulties in life.Keywords : isbat marriage, siri adn polygamy AbstrakPraktik poligami siri dilatar belakangi dengan banyak faktor salah satunya dimana seorang suami memiliki unsur kesengajaan yang memiliki niat untuk memiliki istri lebih dari satu namun hanya sebagai pemuas nafsu semata bukan digunakan sebagai solusi dalam suatu keadaan khusus yang memperbolehkanya poligami dan yang kedua ialah praktik poligami dijadikan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi keadaan darurat tertentu contohnya istri yang mandul, memiliki sakit dan tak kunjung sembuh ataupun kondisi darurat lainya yang menjadikan seorang suami diperbolehkan untuk menikah lagi asalkan atas persetujuan sang istri pertama. Praktik poligami siri yang dilakukan oleh masyarakat menjadi permasalahan hukum karena pelaksanaanya dilakukan secara sembunyi dan tidak tercatat secara sah oleh negara meskipun sudah sah dan memenuhi syariat hukum Islam. Jika dilihat dari sisi pandang prespektif maslahah mursalah memang tidak ada dalil atau nas secara khusus yang menyebutkan mengenai pernikahan harus dicatatkan secara agama, namun melihat dari beberapa kebutuhan maslahah yang ada isbat nikah pada pernikahan sirri poligami baik untuk dilaksanakan karena akan memberikan dampak menjauhkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalah pahaman terhadap status perkawinan dan kesukaran lain dalam kehidupan.Kata Kunci : isbat nikah, siri dan poligami.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024