Penelitian ini untuk mengetahui persamaan dan perbedaan Hukum Keluarga di Negara Islam tentang perceraian dengan perbandingan antara Indonesia dan Pakistan. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk melihat pengaplikasian hokum keluarga Islam tentang perceraian yang berbeda di setiap Negara Muslim tersebut. Adapun metodologi penelitian dalam penulisan isi adalah library research dengan mencari dan mengumpulkan artikel-artikel yang mendukung dengan masalah yang penulis kaji. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan dan persamaan terhadapa ketentuan percerain di dalam ketentuan perundang-undangan masing-masing negara, ini tidak terlepas dari sosial kultur serta sejarah terbentuknya hukum keluarga Islam di Indonesia dan Pakistan.
Copyrights © 2024