Salah satu terobosan dibidang kedokteran yang sedang marak di masyarakat adalah operasi peremajaan vagina yang biasa disebut dengan vaginoplasty. Tujuan utama dari vaginoplasty adalah untuk mempercantik tampilan vagina sekaligus mengencangkan kembali otot-ototnya yang telah longgar. Perawatan organ intim ini tidak hanya dilakukan oleh wanita dewasa yang telah berumah tangga, tetapi juga remaja atau perempuan yang belum menikah akibat pernah melakukan hubungan intim, ataupun menjadi korban perkosaan. Adanya fenomena baru ini, maka akan melahirkan suatu hukum dan aturan baru yang mengaturnya. Mengingat fenomena ini belum pernah terjadi dimasa Rosululloh, maka maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui hukum vaginoplasty dalam presfektif hukum Islam dan undang-undang kesehatan. Metode yang dilakukan penulis adalah dengan melakukan studi kepustakaan dengan merangkum berbagai pendapat ulama dan foqoha dalam menafsirkan dalil-dalil naqli, baik qur’an atau hadits yang ada kaitannya dengan vaginoplasty. Sedangkan untuk mengetahui bagaimana perspektif undang-undang Kesehatan Republik Indonesia terhadap vaginoplasty, maka penulis pencoba mengelaborasi Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam perspektif hukum Islam, vaginoplasty bisa dibolehkan manakala tujuannya untuk menutup aib, atau melindungi keluarga. Serta tidak boleh dilakukan jika hanya untuk mempercantik diri, merubah ciptaan Alloh, berbuat zina dan hal jelek lainnya. Adapun vaginoplasty dalam perspektif Undang-undang Kesehatan, dapat disimpulkan bahwa vaginoplasty diperbolehkan jika dilakukan sebagai pemulihan kesehatan atas tindak pidana seksual, tidak bertentangan dengan norma agama serta peraturan pemerintah.
Copyrights © 2024