Pada dasarnya sebuah bangunan harus mempunyai rencana dalam perawatan dan pemeliharaan bangunan untuk menjaga dari kondisi bangunan sesuai dengan umur rencana bangunan. Untuk mengurangi kerusakan yang terjadi pada suatu bangunan, perlu dilakukannya rencana perawatan dan pemeliharaan bangunan. Dalam kegiatan perawatan dan pemeliharaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2008. Sehingga segala dari komponen, elemen dan sub elemen bangunan yang perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan disesuaikan dengan peraturan tersebut. Akan tetapi, perlu dilakukannya validasi terhadap komponen, elemen dan sub elemen ada di Perarutan Pemerintah No 24 Tahun 2008 kepada expert untuk mengetahui komponen, elemen dan sub elemen yang masih relevan untuk dilakukan perawatan dan pemeliharaan di lapangan. Metode yang akan dipakai pada penelitian ini yaitu metode survei pendahuluan yang dimana dilakukan wawancara dan pengisian kuesioner kepada ahli/expert serta melakukan pengujian nilai mean dan nilai cut off dari hasil kuesioner tersebut. Hasil yang didapatkan dari analisis hasil survei pendahuluan, didapatkan 58 sub elemen dari total 159 sub elemen yang dapat dikatakan relevan untuk dilakukan peninjauan pada perawatan dan pemeliharaan bangunan.
Copyrights © 2024