Tindak pidana perpajakan adalah tindakan yang melanggar ketentuan dan persyaratan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pajak. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239.K/PID.SUS/2012 menetapkan bahwa Tersangka dengan mengatas-namakan perseroan telah melakukan Penggelapan Pajak (Tax Evation), sehingga dikenakan sanksi pidana bagi corporate dan bagi pemilik corporate. Tujuan penelitian adalah pertama, mengkaji dan menganalisa mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi hukum bagi Wajib Pajak Badan ditinjau dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua, mengkaji dan menganalisa penerapan kebijakan formulatif hukum pidana sebagai efek jera bagi Wajib Pajak Badan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perpajakan (penggelapan) oleh Perseroan dan/atau Wajib Pajak Badan PT. AAG, dijatuhi pidana kurungan masing-masing 2 (dua) tahun penjara dengan masa percobaan 3 (tiga) tahun. Untuk mantan Group Financial Controller, divonis 11 (sebelas) tahun penjara. Keduanya melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak juncto Pasal 64 KUHP dakwaan Primair, atau melanggar Pasal 38 huruf b juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 64 KUHP dakwaan Subsidair. Kebijakan formulatif yang diselenggarakan dalam mendukung optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pajak yaitu rumusan delik dalam Pasal 38, 39 ayat 1, 2, 3, dan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Copyrights © 2024