Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan alam serta lingkungan hidup. Hutan selain berfungsi sebagai sumber daya alam produksi yang menghasilkan bahan baku untuk pembangunan rumah dan gedung-gedung, hutan juga tempat binatang-binatang dan tumbuh-tumbuhan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Hutan harus dikelola dengan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan dan keberlanjutan serta kelestariannya. Berdasarkan gambaran tersebut di atas maka kegiatan penyuluhan hukum ini mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang pentingnya kehutanan dan lingkungan hidup ?; 2. Apa akibat pemanfaatan hutan yang tidak terkendali dan tampa ijin terhadap lingkungan hidup dan pemukiman masyarakat ?Hasil temuan kami berdasarkan pengamatan langsung di wilayah hutan dan masyarakat bahwa pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat atas pentingnya hutan bagi lingkungan hidup masih rendah, karena pemahaman masyarakat terhadap pentingnya hutan dan lingkungan hidup itu masih rendah, sehingga pemanfaatan wilayah hutan tidak terkendali. Akibatnya terjadi kerusakan hutan yang akibatnya begitu hujan turun dengan deras maka terjadilah banjir bandang dan erosi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan alam dan lingkungan hidup manusia. Selain itu pemanfaatan wilayah tidak terkendali karena faktor kebijakan pemanfaatan wilayah hutan oleh pemerintah melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk hutan kemasyarakatan dan kebijakan peningkatan ekonomi masyarakat dengan menanam jagung unggul pada wilayah kosong, akibatnya wilayah hutanpun dibabat untuk menanam jagung.
Copyrights © 2023