Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kebijakan Pemanfaatan Wilayah Hutan Dan Dampaknya Terhadap Lingkungan Hidup(Studi Di Kabupaten Bima) Arba, Arba; Sudiarto, Sudiarto; Yuniansari, Rizki
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.146

Abstract

Penelitian ini penelitian hukum empiris, maka metode pendekatannya adalah pendekatan normative-empiris yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Sociolegal (Sociolegal approach). Hasil penelitian setelah dianalisis menunjukan bahwa: 1. Model kebijakan pengaturan pengurusan dan pemanfaatan wilayah hutan di Kabupaten Bima sekarang didasarkan pada program Presiden yang dikenal dengan Nawacita, dimana pembangunan kehutanan melibatkan masyarakat setempat dengan sistim hutan kemasyarakatan. Selain itu kebijakan pemanfaatan lahan kosong sekitar hutan dengan menanam jagung unggul guna peningkatan pendapatan petani; 2. Adapun faktor-fakor penyebab rusaknya hutan yaitu: faktor hukum yaitu pemerintah Pusat mengambilalih pengurusan hutan, faktor penegakan hukum yang tidak konsisten, kesadaran hukum masyarakat petani yang kurang, faktor budaya masyarakat sekitar hutan yang masih senang bercocok tanam di wilayah hutan karena pendidikannya rata-rata masih rendah, tingkat kepadatan penduduknya tinggi, lahan bercocok tanamnya semakin sempit, serta lapangan kerja yang tersedia tidak ada di desa. Adapun dampak dari kebijakan tersebut, wilayah hutan kemasyarakatan dan hutan negara di bukit-bukit serta gunung-gunung dibabat habis, sehingga akibatnya terjadi erosi, banjir bandang yang merusak sistim kehidupan di lingkungan pemukiman masyarakat. 2. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bima untuk mengatasi kesrusakan hutan dan lingkungan hidup yaitu: a. pemberdayaan masyarakat dengan sosialisasi dan penyuluhan akan pentingnya hutan dan lingkungan hidup yang baik; b. Melakukan reboisasi dan penghijaun kembali terhadap wilayah-wilayah hutan yang sudah gundul dan dianggap beresiko pada kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, serta menimbulkan bencana alam; c. Reklamasi wilayah pesisir pantai, sungai, dan danau, serta menjaga dan melestarikan hutan bakau sepadan pesisir pantai, sungai, danau; dan d.Rahabilitasi lahan yang sudah rusak dan tidak produktif. Hasil kajian berdasarkan kenyataan di masyarakat desa menunjukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat desa terhadap peraturan hukum pertanahan khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah masih rendah; dan jika terjadi suatu sengketa, maka proses penyelesaian diawali dengan proses penyelesaian secara non litigasi melalui cara musyawarah dan mufakat dan mediasi. Dan jika proses non litigasi tidak bisa dilalui, maka dilakukan dengan melalui proses litigasi.
Fungsi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Hamzah, Any Suryani; Arba, Muhammad; Yuniansari, Rizki
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.136

Abstract

Hubungan antara manusia dengan tanah tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Tanah mempunyai peranan yang penting sekali bagi manusia dalam kehidupannya baik dari aspek ekonomis, sosial, maupun religius. Dari aspek ekonomis, tanah di samping tempat orang atau badan hukum membangun rumah dan fasilitas lainnya, juga dijadikan sebagai obyek bisnis (jual beli) tanah yang sangat memberikan keuntungan yang besar bagi pemilik tanah. Sedangkan dari aspek magis religious, bahwa hubungan antara manusia dengan tanah tidak bisa dipisahkan, sebab dari tanah manusia diciptakan, di atas tanah manusia tumbuh dan berkembang, dan setelah manusia meninggal dunia akan dikembalikan ke tanah. Dengan demikian, permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah: 1. Bagaimana pemahaman masyarakat desa terhadap peraturan hukum pertanahan khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah ?; 2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah di kalangan akhli waris dan anggota masyarakat pada umumnya ?. Hasil kajian berdasarkan kenyataan di masyarakat desa menunjukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat desa terhadap peraturan hukum pertanahan khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah masih rendah; dan jika terjadi suatu sengketa, maka proses penyelesaian diawali dengan proses penyelesaian secara non litigasi melalui cara musyawarah dan mufakat dan mediasi. Dan jika proses non litigasi tidak bisa dilalui, maka dilakukan dengan melalui proses litigasi.
Perlindungan Hutan Dan Fungsinya Bagi Kehidupan Manusia Dan Lingkungan Alam Arba, Muhammad; Sudiarto; Yuniansari, Rizki
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.144

Abstract

Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan alam serta lingkungan hidup. Hutan selain berfungsi sebagai sumber daya alam produksi yang menghasilkan bahan baku untuk pembangunan rumah dan gedung-gedung, hutan juga tempat binatang-binatang dan tumbuh-tumbuhan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Hutan harus dikelola dengan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan dan keberlanjutan serta kelestariannya. Berdasarkan gambaran tersebut di atas maka kegiatan penyuluhan hukum ini mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang pentingnya kehutanan dan lingkungan hidup ?; 2. Apa akibat pemanfaatan hutan yang tidak terkendali dan tampa ijin terhadap lingkungan hidup dan pemukiman masyarakat ?Hasil temuan kami berdasarkan pengamatan langsung di wilayah hutan dan masyarakat bahwa pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat atas pentingnya hutan bagi lingkungan hidup masih rendah, karena pemahaman masyarakat terhadap pentingnya hutan dan lingkungan hidup itu masih rendah, sehingga pemanfaatan wilayah hutan tidak terkendali. Akibatnya terjadi kerusakan hutan yang akibatnya begitu hujan turun dengan deras maka terjadilah banjir bandang dan erosi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan alam dan lingkungan hidup manusia. Selain itu pemanfaatan wilayah tidak terkendali karena faktor kebijakan pemanfaatan wilayah hutan oleh pemerintah melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk hutan kemasyarakatan dan kebijakan peningkatan ekonomi masyarakat dengan menanam jagung unggul pada wilayah kosong, akibatnya wilayah hutanpun dibabat untuk menanam jagung.