Problematika hutang piutang di kalangan masyarakat tidak mampu fakta yang nampak ke perrmukaan telah begitu masif terjadi dalam waktu yang cukup lama pada tingkat masyarakat di pelosok desa, hal ini juga menggejala dan telah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan pada lapisan masyarakat di desa lajut dari segala jenjang kultur masyarakat desa.. adapun penyebab mereka mereka melakukan praktek pinjaman uang yang sering berujung pada proses hutang piutang yang sering terjadi menjadi lilitan utang yang berkepanjangan adalah didasari oleh faktor urusan pertanian, bercocok tanam, serta menipisnya peluang kerja di tingkat desa. solusi yang ditawarkan dari problematika dilematis yang menjadi permasalahan masyarakat diatas, maka dari problematika yang menimpa masyarakat petani di desa Lajut tersebut salah satunya adalah memberikan upaya sosiialisasi tentang bagaimana hukum mengatur tentang hutang piutang. Serta bagaimana urgennya sebuah tindakan untuk bisa meminimalisir hutang piutang sehingga menjerat kehidupan secara berkepanjangan. Pada program ini, karena program ini berlatar belakang ilmu sosial, hukum dan humaniora maka inovasi yang dapat diharapkan dari program ini adalah tertatanya sebuah tatanan masyarakat taat hukum atau sadar hukum karena adanya unsur pemberdayaan masyarakat didalammnya yang dilakukan oleh tim pelaksana. Upaya pemberdayaan hukum yang berwujud sosialisasi hukum ini berusaha menggugah kesadaran masyarakat untuk berusaha semaksimal mungkin memahami lebih dalam akan dampak dari problematika hutang piutang pada masyarakat miskin. Diharapkan dari inovasi keilmuan yang berupa sharing ilmu, klinik keilmuan dan pendampingan ketika berhadapan dengan pemilik dana/rentenir/pemberi pinjaman akan terwujud sikap kritis dan vokal dalam menghadapi tekanan dari pemberi hutang akibat dari kelalaian mereka membayar pinjaman yang telah jatuh tempo.
Copyrights © 2023