p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kompilasi Hukum
Asyari, Hasan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Hutang Piutang Berdasarkan Aturan Hukum Di Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Irfan, Muhammad; Asyari, Hasan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.147

Abstract

Problematika hutang piutang di kalangan masyarakat tidak mampu fakta yang nampak ke perrmukaan telah begitu masif terjadi dalam waktu yang cukup lama pada tingkat masyarakat di pelosok desa, hal ini juga menggejala dan telah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan pada lapisan masyarakat di desa lajut dari segala jenjang kultur masyarakat desa.. adapun penyebab mereka mereka melakukan praktek pinjaman uang yang sering berujung pada proses hutang piutang yang sering terjadi menjadi lilitan utang yang berkepanjangan adalah didasari oleh faktor urusan pertanian, bercocok tanam, serta menipisnya peluang kerja di tingkat desa. solusi yang ditawarkan dari problematika dilematis yang menjadi permasalahan masyarakat diatas, maka dari problematika yang menimpa masyarakat petani di desa Lajut tersebut salah satunya adalah memberikan upaya sosiialisasi tentang bagaimana hukum mengatur tentang hutang piutang. Serta bagaimana urgennya sebuah tindakan untuk bisa meminimalisir hutang piutang sehingga menjerat kehidupan secara berkepanjangan. Pada program ini, karena program ini berlatar belakang ilmu sosial, hukum dan humaniora maka inovasi yang dapat diharapkan dari program ini adalah tertatanya sebuah tatanan masyarakat taat hukum atau sadar hukum karena adanya unsur pemberdayaan masyarakat didalammnya yang dilakukan oleh tim pelaksana. Upaya pemberdayaan hukum yang berwujud sosialisasi hukum ini berusaha menggugah kesadaran masyarakat untuk berusaha semaksimal mungkin memahami lebih dalam akan dampak dari problematika hutang piutang pada masyarakat miskin. Diharapkan dari inovasi keilmuan yang berupa sharing ilmu, klinik keilmuan dan pendampingan ketika berhadapan dengan pemilik dana/rentenir/pemberi pinjaman akan terwujud sikap kritis dan vokal dalam menghadapi tekanan dari pemberi hutang akibat dari kelalaian mereka membayar pinjaman yang telah jatuh tempo.
Permasalahan Hukum Pinjaman Online Bagi Warga Desa Terdidik di Desa Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Irfan, Muhammad; Asyari, Hasan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2024): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v9i1.168

Abstract

Munculnya wadah pinjaman online yang juga telah berkembang pada masyarakat desa sejauh ini telah memberikan dampak yang negatif dan positif. Hal ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang berkembang pada masyarakat desa dalam lalu lintas kesehariannya akses untuk melihat dan mempelajari tawaran pinjaman online ketika membuka sebuah website, kanal media social seperti Instagram, facebook, media online dan lain-lain bersamaan dengan membuka platform atau halaman-halaman tersebut muncul pula berjejer iklan pinjaman online. Dorongan sifat ingin tahu sebagai pelaku, pengguna media social telah mendorong masyarakat desa untuk mencoba dan terus mencoba. Sehingga akhinya mengakses dan menerima pinjaman online hanya dengan modal KTP, Nomor rekening bank dan gambar wajah.Pinjaman online adalah transaksi keuangan yang berbasis teknologi informasi yang legalitasnya dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, pinjaman online yang legal adalah pinjaman online yang terdaftar dan dibawah pengawasan OJK sebagainana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.