Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak daerah, tujuan dan fungsinya serta penegakan hukumnya. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk ceramah kepada seluruh peserta (masyarakat, dan penyelenggara pemerintahan desa). Selanjutnya peserta diberikan kesempatan untuk mengemukakan tanggapan maupun pertanyaan-pertanyaan yang kemudian dijawab oleh tim penyuluh. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum ini maka dapat disimpulkan bahwa perhatian masyarakat terhadap materi penyuluhan cukup besar terlihat dari adanya antusiasme yang tinggi dengan diajukannya berbagai pertanyaan kepada tim penyuluh dan mengemukakan apa yang terjadi dalam praktek selama ini dalam masyarakat. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlu diadakan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam bentuk penyuluhan hukum guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum sehingga pada akhirnya dapat diharapkan ada kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
Copyrights © 2024