Jurnal Konstitusi
Vol. 20 No. 4 (2023)

Pengaruh Aktor Eksternal terhadap Inkorporasi HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949: Pengaruh Aktor Eksternal terhadap Inkorporasi HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949

Ashri, Abdul Munif (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2023

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tentang bagaimana inkorporasi jaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS 1949) telah dipengaruhi oleh konstelasi politik yang ditandai dengan keterlibatan Belanda dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selaku aktor eksternal. Kajian dalam artikel ini terbilang sebagai studi sosio-legal karena karakternya yang interdisipliner, dengan lebih spesifik menjurus pada penelitian sejarah hukum. Kesimpulan umum yang ditarik memperlihatkan, penyelesaian perselisihan menyangkut masalah dekolonisasi melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) telah mengondisikan inkorporasi HAM ke dalam KRIS 1949. Sudah tertampak bahwa dari klausul yang digariskan Perjanjian Linggarjati maupun Statuta Uni Indonesia-Belanda, KRIS 1949 mutatis mutandis dikondisikan untuk mengadopsi jaminan konstitusional HAM. Keterlibatan PBB pun di samping itu secara tidak langsung membuat inkorporasi HAM semakin dimungkinkan, sebagaimana PBB memang didirikan dengan salah satu tujuan utamanya guna memajukan penghormatan HAM.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Constitutional Law and another ...