Artikel ini mendiskusikan tentang bagaimana inkorporasi jaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS 1949) telah dipengaruhi oleh konstelasi politik yang ditandai dengan keterlibatan Belanda dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selaku aktor eksternal. Kajian dalam artikel ini terbilang sebagai studi sosio-legal karena karakternya yang interdisipliner, dengan lebih spesifik menjurus pada penelitian sejarah hukum. Kesimpulan umum yang ditarik memperlihatkan, penyelesaian perselisihan menyangkut masalah dekolonisasi melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) telah mengondisikan inkorporasi HAM ke dalam KRIS 1949. Sudah tertampak bahwa dari klausul yang digariskan Perjanjian Linggarjati maupun Statuta Uni Indonesia-Belanda, KRIS 1949 mutatis mutandis dikondisikan untuk mengadopsi jaminan konstitusional HAM. Keterlibatan PBB pun di samping itu secara tidak langsung membuat inkorporasi HAM semakin dimungkinkan, sebagaimana PBB memang didirikan dengan salah satu tujuan utamanya guna memajukan penghormatan HAM.
Copyrights © 2023