Pasca Putusan MK No.93/PUU-X/2012, masih terdapat sengketa perbankan syariah yang kemudian diadili dan diselesaikan melalui Peradilan Umum. Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 27/Pdt.G.S/2022/PN Pdg. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai titik singgung wewenang penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca Putusan MK No.93/PUU-X/2012. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasca Putusan MK No.93/PUU-X/2012, masih terjadi ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah disebabkan keberadaan Pasal 50 ayat (2) UU Peradilan Agama. Ketentuan tersebut mengakibatkan kekaburan titik singgung wewenang mengadili Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam penyelesaian sengketa hak milik, sengketa perbuatan melawan hukum (PMH), dan sengketa konsumen. Agar nasabah ataupun perbankan syariah mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa sesuai amanaat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, diperlukan perubahan terhadap norma dalam Pasal 50 ayat (2) UU Peradilan Agama dan juga UU 8/1999.
Copyrights © 2024