Penelitian ini berupaya untuk menjawab persoalan hukum terkait pembatasan partisipasi publik dalam proses penyusunan dokumen lingkungan di dalam Pasal 22 angka 4 dan Pasal 22 angka 5 Undang-Undang Cipta Kerja. Problematika hukum tersebut menarik untuk diteliti utamanya jika dikaitkan dengan hak konstitusional setiap warga negara untuk ikut berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian dan analisa terhadap hasil penelitian menyimpulkan bahwa partisipasi publik merupakan hak konstitusional, sehingga pembatasan terhadap partisipasi publik merupakan bentuk pelanggaran konstitusional; pembatasan partisipasi berpotensi menimbulkan antinomi atau konflik norma antara satu pasal dengan pasal lainnya dalam satu peraturan perundang-undangan dan antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain; dan dalam lingkup yang lebih luas, pembatasan partisipasi publik juga bertentangan dengan prinsip hukum lingkungan internasional, khususnya hukum lingkungan yang bersifat prosedural.
Copyrights © 2024