Artikel ini bertujuan untuk melihat bagaimana dampak Putusan Mahkamah Konstitusi di bidang Pengujian Undang-Undang terhadap perkembangan politik kriminal dan memberikan rekomendasi bagaimana seharusnya MK menguji Undang-Undang pidana di masa yang akan datang. MK sejak berdiri telah menguji berbagai Undang-Undang Pidana di Indonesia, baik dari segi materiil maupun formil. Dalam hukum pidana materiil, MK senyatanya masih konsisten untuk bertindak hanya sebagai negative legislature dan tidak menjadi criminal policy maker. Dalam hukum pidana materiil, MK hanya menjatuhkan putusan untuk dekriminalisasi tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang, seperti dalam pengujian Pasal Penghinaan Presiden dan Perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP. MK juga menolak menghapus unsur “ikatan perkawinan” dalam Pasal 284 KUHP karena berpotensi menjadi kriminalisasi, bukan dekriminalisasi. Namun, pada hukum pidana formil MK bertindak menjadi positive legislature, sebagai contoh dalam putusan penambahan kompetensi praperadilan. Sehingga menunjukan inkonsistensi pada pandangan bahwa MK bukanlah criminal policy maker. MK sejatinya memang tidak memiliki konsistensi dalam menerapkan jucial activism atau judicial restraint dalam menguji suatu Undang-Undang. Dalam konteks hukum pidana yang berkaitan dengan HAM, seharusnya MK hanya bertindak sebagai negative legislature dan dibatasi pada proses dekriminalisasi. Sehingga MK hanya menerapkan judicial restraint ketika menguji Undang-Undang Pidana.
Copyrights © 2024