Tanah bagi masyarakat Indonesia memiliki makna yang multidimensional. Melihat kenyataan betapa besar dan pentingnya peran hak-hak atas tanah dalam kehidupan manusia, maka pengaturan penguasaan, kepemilikan dan penggunaan tanah harus diarahkan pada peningkatan terjaminnya tertib di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang bertanahan. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikarenakan hukum berfungsi mengatur setiap hal agar seluruhnya berjalan lancar, tetib dan sesuai aturan. Sehingga supremasi hukum harus ditegakkan. Setiap warga negara berhak atas pengakuan,berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Serta setiap warga negara berhak memiliki perlakuan yang sama di mata hukum. Hal ini telah jelas tertuang pada Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Konsep perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah tidak dapat lepas dari pembahasan mengenai asas-asas hukum fundamental, yang mana termasuk terciptanya ketertiban, keteraturan, perdamaian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Dikarenakan sistem penerbitan surat-surat bukti hak yang merupakan alat bukti yang kuat, maka sistem publikasi adalah sistem negatif yang mengandung unsur positif dalam bidang pertanahan sebagai bentuk perlindungan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023