Anak merupakan karunia dan amanah Allah SWT yang harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu kita harus bersikap responsif dan progresif dalam menata aturan yang berlaku berkait anak untuk menjaga anak terjauh dari perbuatan pidana, namun pada kenyataannya tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan masih maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang lebih dewasa. Perlindungan terhadap anak, merupakan hak asasi yang harus diperoleh anak. Sehubungan dengan hal ini, pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Copyrights © 2024